• Moderator JDIH
    • 03 Mei 2017
    • Kemen
    • Dibaca 13994

Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Ranham

Jakarta-info, “Berdasarkan Perpres Nomor 75 tahun 2015 tentang Ranham, Pemerintah Daerah wajib menyusun rencana aksi nasional hak asasi manusia dalam melakukan koordinasi dengan Sekretariat Bersama dan melibatkan peran masyarakat yang dapat dilakukan pada pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dalam kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Ranham 2015-2019 dan Ranham adalah dokumen yang memuat sasaran, strategis,dan fokus kegiatan prioritas Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia yang digunakan sebagai acuan Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia di Indonesia”, demikian ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Liestiarini Wulandari dalam laporannya pada kegiatan Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (Ranham) Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. Selasa (2/5/17) bertempat di aula lantai 4 Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta ,diikuti 30 orang peserta dari Biro Hukum Propinsi DKI Jakarta, Kabag Hukum Kota Administrasi se-Wilayah DKI Jakarta, Kepala Kesbangpol Provinsi DKI Jakarta, pejabat Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dan para undangan.

Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta Endang Sudirman dalam sambutannya bahwa "Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang secara kodrat melekat pada diri manusia yang bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dihormati, dipenuhi, dilindungi, ditegakkan dan dimajukan. Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2015-2019 terdapat dalam visi dan misi Presiden RI yang dituangkan dalam Nawacita dimana salah satunya memprioritaskan kebijakan dalam mengatasi permasalahan di bidang hak asasi manusia".

Ranham juga merupakan dokumen yang memuat sasaran, strategi, dan fokus kegiatan prioritas Ranham 2015-2019 dalam pelaksanaan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia bagi masyarakat Indonesia.

“Dalam hasil capaian penyusunan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Ranham dibutuhkan upaya koordinasi untuk mencapai suatu kesatuan diantara Kementerian, Lembaga dan Pemerintahan Daerah dengan Sekretariat Bersama agar tidak ada tumpang tindih dalam pelaksanaan aksi HAM serta prinsip-prinsip dasar yang harus dilakukan yaitu terpusat dan terpadu, terus menerus dan berkesinambungan, obyektif dan profesional, transparan, partisipatif, pemberdayaan, akuntabel dan tepat waktu”, ujar Kakanwil DKI Jakarta diakhir sambutannya.